Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS 2 : ETIKA PROFESI AKUNTANSI


NAMA : SINGGIH PRANOTO / 26210559 / 4EB06

KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Walau proses konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini pemahaman tentang PSAK (Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS dipandang masih perlu ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam sambutannya pada pembukaan seminar "IFRS Dynamic 2013 and beyond : Impact to Indonesia" di Jakarta, Rabu (6/03/2013).

Perlunya peningkatan pemahaman itu, menurut Hadad, karena dari hasil quick review OJK atas laporan keuangan tengah tahunan masih memperlihatkan bahwa pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi keuangan berbasis IFRS masih harus ditingkatkan.

Misalnya, implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Dari proses perubahan pengukuran dan pencatatan ini dapak berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan. Pada sisi ini, Muliaman menilai adanya ketidaksiapan para para pelaku investor, analisis keuangan dalam menyikapi dampak pada penurunan pencatatan nilai asset atau laba perusahaan yang dapat menyebabkan perubahan sentiment harga dan keresahan yang tidak perlu di industri jasa keuangan.

Untuk itu, OJK memastikan mendukung sepenuhnya proses konvergensi IFRS, namum ia menyadari karena proses konvergensi IFRS ini tidak mudah maka penerapanya perlu pentahapan. Karena itu, ia mengingatkan profesi penunjang, seperti akuntan publik (AP), aktuaris dan penilai harus meningkatakkan profesionalismenya. "Di masa yang akan datang OJK siap bekerjasama dengan IAI untuk program program sertifikasi demi profesionalisme akuntan melalui pendidikan profesi berkelanjutan," ujarnya.

Sedangkan pada sisi manajemen, proses konvergensi IFRS ini meningkatkan kebutuhan akan profesional akuntan yang dapat memahami konvergensi IFRS. Karena itu, pada tahap awal proses konvergensi IFRS ini, Mulaiman memastikan belum akan menerapkan penality terhadap industri keuangan terutama emiten yang belum complete terhadap PSAK konvergensi IFRS.

"Tahap awal ini, untuk menerapkan IFRS sebagai best practice pada emiten yang diawasi OJK, dalam penerapannya ada efek efek yang tidak kecil seperti mendidik orang, mengganti system IT dan hal itu tidak murah sehingga perlu pentahapan," ujarnya.

Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

Gambar 1
Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia



Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS.
Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
• Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
• Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
• Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
• Tidak ada lagi extraordinary items

Sumber : http://www.proscg.com/main/news/125/Ketua-OJK-Penerapan-Konvergensi-IFRS-Bertahap

http://setiadi24.blogspot.com/search?updated-min=2013-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2014-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar