Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS I :ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama Kelompok :
Berry Alkata Nandalawi
Galih Pangestu
Insya fatwa
Singgih Pranoto
Tiara Lenggogeni

Penawaran Pendanaan Sistem Bagi Hasil Deposito, Tabungan dan Giro Pada Bank DKI Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan Syariah, pada awalnya berkembang secara perlahan, namun kemudian mulai menunjukkan perkembangan yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan jauh di atas perkembangan perbankan konvensional. Di Indonesia perbankan Syariah muncul sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil. Perbankan Syariah di Indonesia, pertama kali beroperasi pada 1 Mei 1992, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Pada dasarnya pilihan nasabah untuk menempatkan dananya di bank biasanya dilandasi oleh lima hal penting, di mana kelima hal tersebut hampir dimiliki oleh beberapa bank yang bersaing ketat (Infobank, No. 28).

1. Kinerja untuk bank yang lebih sering dikaitkan dengan ukuran capital adequacy ratio (CAR) dan non performing financing (NPF).
2. Dikelola oleh profesional yang dipercaya oleh publik, pemilik dan masyarakat.
3. Mampu memberikan tingkat suku bunga (konvensional) bagi hasil (Syariah) yang kompetitif serta hadiah menarik.
4. Mampu menyediakan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat.








BAB II
Landasan Teori

2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.

2.2 Pengertian Bagi Hasil
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.[2]
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
2. Revenue Sharing

Jenis-jenis Akad Bagi Hasil:

a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal / expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[3]

b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.[3]

2.3 Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.[4]

Jenis-jenis Mudharabah :

a. Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).[4]
b. Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.[4]
Rukun Mudharabah :
a. Pemilik Modal (Shahibul amal)
b. Pengelola Modal (Mudharib)

2.4 Produk Perbankan Syariah
A. Giro Syariah
Menurut Karim (2004), Giro Syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
a. Giro Wadiah
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Namun demikian, Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.

b. Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mudlaqah dan mudharabah muqayadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakatidan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah Tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

a. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela.


b. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

C. Deposito Syariah
Deposito Syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana, terdapat dua (dua) bentuk mudharabah, yakni :
a. Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account, URIA)
b. Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account, RIA )

2.5 Prinsip Dasar Bank Syariah
Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.[5]


Prinsip Operasi Bank Syariah
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.[5]
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank.[5]
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.[5]
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.[5]





BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Deposito Bank DKI
Deposito adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Tabel 3.1
Tabel Bagi Hasil Bank DKI Syariah
Jangka Waktu Bank Nasabah
1 45% 55%
3 45% 55%
6 45% 55%
12 45% 55%

Contoh Soal :
Deposito Bpk Galih Bulan April 2012 adalah sebesar Rp. 30.000.000.- Perbandingan nisbah bagi hasil deposito 12 bulan antara Bank dan nasabah adalah sebesar 45% : 55%
Bila saldo rata-rata deposito 1 bulan Bank DKI Syariah pada akhir 2012 adalah sebesar Rp. 3.500.000.000.- dan Pendapatan Bank yang dibagi hasilkan untuk deposito mudharabah adalah Rp.42.000.000.- maka bagi hasil yang diperoleh Bpk Galih adalah ?
• Perhitungan Deposito bagi hasil :
= Jmlh Saldo Tabungan x %Nisbah x Nilai Nominal
Jmlh Saldo Rata -rata
= Rp. 30.000.000 x 55% x Rp. 42.000.000
Rp. 3.500.000.000
= Rp. 198.000

3.2 Tabungan Bank DKI Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Contoh Soal :
Seorang nasabah Bank DKI membuka tabungan pada tanggal 1 April dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian nasabah melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan April sebagai berikut :










Tabel 3.2
Tabel tabungan Nasabah Bank DKI
Tgl Setor Tarik Saldo
1 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000
5 Rp. 5.000.000 Rp. 6.000.000
6 Rp. 500.000 Rp. 5.500.000
10 Rp. 2.500.000 Rp. 8.000.000
20 Rp. 1.000.000 Rp. 7.000.000
25 Rp. 10.000.000 Rp. 17.000.000
30 Rp. 2.000.000 Rp. 15.000.000

• Perhitungan Bagi Hasil Tabungan
Tingkat bagi hasil pada tabungan Bank DKI Syariah adalah 35% : 65%

• Rumus perhitungan bagi hasil mudharabah adalah sebagai berikut :
= Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan
= 31 x Rp. 8.233.333 x 35%
31
= Rp. 89.331.663,05

• Rumus perhitungan bagi hasil bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bonus wadiah atas saldo terendah
tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

b. Bonus wadiah atas saldo rata – rata harian
tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

c. Bonus wadiah atas dasar saldo harian
tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

= 35% x Rp. 15.000.000 x 31/100
= Rp. 1.627.500
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal hal yang harus diperhatikan adalah :
1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3. Saldo rata – rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya , Bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

3.3 Giro Bank DKI Syariah
1. Perhitungan Bagi Hasil Giro
Tabel 3.3.
Tabel perhitungan saldo rata - rata
No Lama Hari Saldo Jumlah
1 Tgl 1-4 Jan Rp. 8.000.000 Rp. 32.000.000
2 Tgl 5-9 Jan Rp. 6.000.000 Rp. 30.000.000
3 Tgl 10-18 jan Rp. 9.000.000 Rp. 81.000.000
4 Tgl 19-24 Jan Rp. 4.000.000 Rp. 24.000.000
5 Tgl 25-31 Jan Rp. 2.000.000 Rp.14.000.000
Jumlah Hari = 31 hari Rp. 181.000.000

Saldo Rata – rata = Rp.181.000.000/31
= Rp. 5.838.709,68

• Rumus perhitungan giro mudharabah adalah sebagai berikut :
= Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Jumlah hari kalender yang bersangkutan
= 31 x Rp. 5.838.709,68 x 35%
365
= Rp. 63. 350.000,03
365
= Rp. 173.561,64





• Rumus perhitungan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bonus wadiah atas saldo terendah
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan yg bersangkutan

= 35% x Rp. 2.000.000
= Rp. 700.000
b. Bonus wadiah atas saldo rata – rata harian
Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

= 35% x Rp. 5.383.709,68
= Rp. 1.884.298,38
c. Bonus wadiah atas dasar saldo harian
Tarif bonus wadiah x saldo harian yg bersangkutan x hari efektif

= 35% x Rp. 2.000.000 x 31
= Rp. 21.700.000
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal – hal yang harus diperhatikan adalah :
1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan
3. Saldo rata – rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, Bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.













3.4 Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan Mudharabah
Skema Implementasi Mudharabah Dalam Bisnis
Gambar 3.1
Deposito
Tabungan
Giro

Bagi Hasil



Perjanjian Kerjasama

100% modal dari bank







1. Deposito
Contoh Soal :
Bpk. Rino ( Mudharib) Meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 30.000.000 untuk modal usahanya. Bank meminjamkan modal yang berasal dari tabungan deposito nasabah Bank DKI Syariah Rp. 30.000.000. Pendapatan yang didapat dari hasil usaha tersebut adalah Rp. 42.000.000, keuntungan nisabah yang ditetapkan adalah 35:65. Maka, dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib ( pengelola dana) yaitu :
• 35% : Rp. 4.200.000 untuk Mudharib
• 65% : Rp. 7.800.000 untuk Bank

Dari keuntungan yang diperoleh bank tersebut, maka Bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 45:55.
• 45% Rp. 3.510.000 untuk Bank
• 55% Rp. 4.210.000/thn untuk nasabah
2. Tabungan
Contoh soal :
Bpk. Rino (Mudharib) meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 15.000.000 untuk modal usahanya. Diasumsikan keuntungan pertahun 2%, Bank meminjamkan modal yang berasal dari tabungan nasabah Bank DKI Syariah Rp. 15.000.000, Pendapatan yang diperoleh tersebut adalah Rp. 15.300.000. Keuntungan nisbah yang ditetapkan adalah 35:65. Maka, dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib (pengelola dana) yaitu :
35% : Rp. 105.000 untuk Mudharib
65% : Rp.195.000 untuk Bank
dari keuntungan yang diperoleh Bank tersebut, maka bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 35:65.
• 65% : Rp. 126.750 untuk Bank
• 35% : Rp.68.250/thn untuk Nasabah
jika dihitung perbulan menjadi Rp. 68.250/12 = Rp.5687,5 perbulan

3. Giro
Contoh soal :
PT. ABC meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 50.000.000 untuk modal usahanya. Bank memberikan pinjaman tersebut berasal dari giro nasabahnya. Hasil usaha yang didapat sebesar Rp.51.000.000, keuntungan nisbah Bank DKI Syariah sebesar 35:65, maka dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib ( pengelola dana) yaitu :
• 35% : Rp. 350.000 untuk mudharib
• 65% : Rp. 650.000 untuk Bank
dari keuntungan yang diperoleh Bank tersebut, maka bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 35:65.
• 65% : Rp. 422.500 untuk Bank
• 35% : Rp. 227.500/tahun untuk Nasabah






Pembiayaan Wadi’ah
Skema Pada Bank Syariah
Gambar 3.2
Menitipkan Dana

Mengambil Dana (Tidak Ada Imbal Jasa)


Skema Bank Konvensional
Gambar 4.3
Menabung
Mengambil Dana (membayar biaya administrasi)

Sifat Akad Wadi’ah dalam Giro dan Tabungan
 Perjanjian akad dapat dibatalkan setiap saat. Jadi, dana yang dititipkan bias diambil kapan pun oleh pihak yang menitipkan dana.
 Terdapat unsur permintaan tolong dari penitip (pemilik dana), sedangkan memberikan pertolongan adalah hak dari penerima titipan (bank). Jadi, penerima titipan berhak untuk menolak permintaan titipan yang diajukan oleh pemilik dana.



Ketentuan Kredit Modal Kerja Bank
Kredit jangka pendek yang diberikan kepada usaha perorangan atau perusahaan, untuk membiayai kebutuhan modal bagi usahanya.
1. KMK umum untuk pengusaha kecil non KUMK (KUMK non KUK).
Dengan kriteria :
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 Jt di luar tanah, bangunan dan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan senilai diatas Rp. 1 milyar pertahun
• Maksimum kredit yang diberikan Rp. 2 milyar

2. KMK umum untuk pengusaha menengah dan besar diberikan kepada pengusaha besar dan menengah untuk membantu usahanya, seperti PMDN maupun PMA.

Suku Bunga
Kredit Modal Kerja Bunga
1 Kredit Modal Kerja KUK 14,5% Efektif
2 Kredit Modal Kerja Non No KUK 14,5% Efektif
3 Kredit Modal Kerja SPK 15 % s.d 16,5%
4 Kredit Modal Kerja KBK I 1% diatas Lending Rate
5 Kredit Modal Kerja KBK II 3% diatas bunga Kredit Modal Kerja KBK II

Kemudahan :
KMK R/C-Terbatas :
Fasilitas menggunakan rekening pinjaman sebagai sarana mutasi penarikan dan penyetoran kredit. Transaksi penarikan maupun penyetoran dapat dilakukan kapan saja sepanjang tidak melamlui batas maksimum fasilitas kredit yang bersangkutan.
KMK Aflopend :
Fasilitas KMK yang diberikan kepada debitur dengan system pelunasan secara angsuran, besarnya angsuran dan jadwal pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur
Persyaratan
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian dan Akta Perubahan.
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum termasuk koperasi
• Menyerahkan laporan keuanggan minimal 3 bulan terakhir
• Memiliki jaminan atas nama pengurus atau perusahaan
• Tidak tercatat sebagai penerima kredit macet di lembaga perbankan/keuangan
Nilai Tambah KMK ini dapat diberikan untuk jasa-jasa antara lain :
• KMK yang diberikan untuk jasa perhotelan (didaerah bogor, tanggerang dan bekasi)
• KMK yang diberikan untuk jasa konstruksi (rumah, ruko, hotel, jalan dll)
• KMK yang diberikan untuk jasa pengangkutan (darat, laut, dan udara).
Informasi Lain :
Jangka waktu Kredit Maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah & Kredit Modal Kerja Bank Konvensional.
Apa keuntungan bagi nasabah dalam pembiayaan proyek dengan menggunakan skema mudharabah dibandingkan dengan pembiayaan menggunakan kredit modal kerja Bank Konvensional ?
Berikut simulasi perbandingannya :
PT. Maju Jaya dan PT. Maju Mundur membaca pengumuman lelang pekerjaan pemeliharaan jalur pantura sepanjang 50 kilometer. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum untuk pekerjaan tersebut adalah Rp. 100 miliar. Total biaya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperkirakan sebesar Rp. 60 miliar.
PT. Maju Jaya dan Maju Mundur mengajukan proposal penawaran harga kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pembiayaan PT. Maju Jaya menggunakan skema mudharabah bank syariah DKI, sedangkan Pembiayaan PT. Maju Mundur menggunakan kredit modal kerja Bank DKI Konvensional dengan bunga 15% per tahun.
Perbandingan Penawaran harga antara PT. Maju Jaya dan PT. Maju Mundur adalah sebagai berikut :

Dari hasil diatas tentu saja PT. Maju Jaya akan memenangkan tender karena dengan menawarkan harga sebesar Rp. 72,6 miliar, penawaran harganya akan lebih murah dibandingkan dengan penawaran harga PT. Maju Mundur (Rp.83,5 miliar).
Dengan penawaran harga 72.6, milliard tersebut, PT Maju Jaya masih mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6 milliar. Sedangkan bagi PT Maju Mundur, dengan penawaran harga Rp. 72,6 miliar masih belum dapat menutup biaya dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penawaran harga : Rp. 72,6 Milliar
- Pajak 10% ( menurut perhitungan diatas) : Rp. 6,6 Milliar
(-)
Nilai Kontrak yang diterima : Rp. 66 Milliar
Biaya – Biaya yang dikeluarkan :
- Bahan baku : Rp. 30 Milliar
- Gaji dan Upah : Rp. 20 Milliar
- Sewa alat berat : Rp. 10 Milliar
- Bunga Bank : Rp. 9 Milliar
(+)
Total Biaya : Rp. 69 Milliar
(-)
KERUGIAN : Rp. 3 Milliar
Jadi, dapat disimpulkan Nisbah bagi hasil antara Bank Syariah dana nasabah bukan merupaka biaya produksi. Sedangkan bunga kredit Bank Konvensional merupakan factor biaya produksi yang harus diperhitungkan sejak awal. Mengapa bunga kredit merupakan factor biaya produksi ? karena bunga kredit merupakan biaya tetap yang harus tetap dibayar. Bank konvensional tidak peduli apakah nasabahnya untung atau tidak, bunga kredit tetap harus dibayar.
Di lain pihak, nisbah bagi hasil dengan menggunakan skema pembiayaan mudharabah bukan merupakan faktor biaya. Dengan demikian, pembiayaan mudharabah menjadi keunggulan kompetitif untuk memenangi proses tender.



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV mengenai analisis perbedaan perhitungan deposito, tabungan dan giro dengan sistem bunga pada PT. Bank DKI dan sistem bagi hasil pada PT. Bank DKI Syariah dengan menggunakan rumus – rumus perhitungan dan hasil laporan keuangan tahunan PT. Bank DKI Syariah tahun 2010 – 2012, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Pendapatan Deposito Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 – 2012 cenderung mengalami kenaikan.
2. Pendapatan Tabungan Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 – 2012 cenderung mengalami kenaikan.
3. Pendapatan Giro Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 -2012 cenderung mengalami kenaikan.
SARAN
Perlu penyediaan layanan syariah (office channeling) pada bank konvensional PT. Bank Syariah sebagai induk perusahaan untuk meningkatkan jumlah penghimpunan deposito, tabungan dan giro pada PT. Bank DKI Syariah, sekaligus mempermudah akses nasabah dalam menggunakan produk syariah PT. Bank DKI Syariah.
Tingkat bagi hasil yang ditawarkan PT. Bank DKI Syariah perlu dipertahankan agar penghimpunan deposito, tabungan dan giro mudharabah terus mengalami kenaikan. Selain itu, tingkat bagi hasil atas simpanan deposito, tabungan dan giro mudharabah yang diberikan sangat kompetitif.
Semakin dioptimalkan operasionalisasi kantor cabang, kantor cabang pembantu, unit layanan syariah, kantor kas, konter layanan syariah, dan payment point yang sudah ada untuk menunjang aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan, salah satunya yaitu aktivitas perusahaan dalam menghimpun dana pihak ketiga.
DAFTAR PUSTAKA
Saeed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Karim, Adiwarman, 2004. Bank Islam. Edisi II, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mintardjo.R, 2010, Praktek Akuntansi Bank, Erlangga, Jakarta.
Schaik,D. Islamic Banking The Arab Bank Review, 2001.
[1] http://hendrinote.blogspot.com/2011/04/pengertian-dan-jenis-jenis-bank.html
[2]http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/217/jiptiain--sitilailat-10802-4-bab2%3B-a.pdf
[3]http://ulohtengpay.blogspot.com/2009/05/konsep-bagi-hasil-dalam-perbankan.html
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
[5]http://raisafidayati.blogspot.com/2011/12/pi-perbandingan-pada-bank-syariah-dan.html
[6]http://ekonomister.blogspot.com/2010/11/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan.html


TUGAS 2 : ETIKA PROFESI AKUNTANSI


NAMA : SINGGIH PRANOTO / 26210559 / 4EB06

KONVERGENSI INTERNATIONAL FINANCIAL REPORTING STANDARDS (IFRS) DI INDONESIA

Walau proses konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini pemahaman tentang PSAK (Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS dipandang masih perlu ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam sambutannya pada pembukaan seminar "IFRS Dynamic 2013 and beyond : Impact to Indonesia" di Jakarta, Rabu (6/03/2013).

Perlunya peningkatan pemahaman itu, menurut Hadad, karena dari hasil quick review OJK atas laporan keuangan tengah tahunan masih memperlihatkan bahwa pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi keuangan berbasis IFRS masih harus ditingkatkan.

Misalnya, implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Dari proses perubahan pengukuran dan pencatatan ini dapak berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan. Pada sisi ini, Muliaman menilai adanya ketidaksiapan para para pelaku investor, analisis keuangan dalam menyikapi dampak pada penurunan pencatatan nilai asset atau laba perusahaan yang dapat menyebabkan perubahan sentiment harga dan keresahan yang tidak perlu di industri jasa keuangan.

Untuk itu, OJK memastikan mendukung sepenuhnya proses konvergensi IFRS, namum ia menyadari karena proses konvergensi IFRS ini tidak mudah maka penerapanya perlu pentahapan. Karena itu, ia mengingatkan profesi penunjang, seperti akuntan publik (AP), aktuaris dan penilai harus meningkatakkan profesionalismenya. "Di masa yang akan datang OJK siap bekerjasama dengan IAI untuk program program sertifikasi demi profesionalisme akuntan melalui pendidikan profesi berkelanjutan," ujarnya.

Sedangkan pada sisi manajemen, proses konvergensi IFRS ini meningkatkan kebutuhan akan profesional akuntan yang dapat memahami konvergensi IFRS. Karena itu, pada tahap awal proses konvergensi IFRS ini, Mulaiman memastikan belum akan menerapkan penality terhadap industri keuangan terutama emiten yang belum complete terhadap PSAK konvergensi IFRS.

"Tahap awal ini, untuk menerapkan IFRS sebagai best practice pada emiten yang diawasi OJK, dalam penerapannya ada efek efek yang tidak kecil seperti mendidik orang, mengganti system IT dan hal itu tidak murah sehingga perlu pentahapan," ujarnya.

Berikut adalah Roadmap konvergensi IFRS di Indonesia:

Gambar 1
Roadmap Konvergensi IFRS di Indonesia



Manfaat Konvergensi IFRS secara umum adalah:
Penyesuaian terhadap IFRS memberikan manfaat terhadap keterbandingan laporan keuangan dan peningkatan transparansi. Melalui penyesuaian maka laporan keuangan perusahaan Indonesia akan dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan perusahaan dari negara lain, sehingga akan sangat jelas kinerja perusahaan mana yang lebih baik dan dapat meningkatkan kualitas Standar Akuntansi Keuangan. Selain itu program konvergensi IFRS juga mengurangi biaya modal (cost of capital) dengan membuka peluang penggalangan dana melalui pasar modal secara global, meningkatkan investasi global, dan mengurangi beban penyusunan laporan keuangan, meningkatkan kredibilitas dan kegunaan laporan keuangan, meningkatkan komparabilitas laporan keuangan dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan. Disisi lain tujuan konvergensi IFRS adalah agar laporan keuangan berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS dan kalaupun ada diupayakan hanya relatif sedikit sehingga pada akhirnya laporan auditor menyebut adanya kesesuaian dengan IFRS.
Secara rinci manfaat adopsi IFRS adalah sebagai berikut:
a. Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi
Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).
b. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
c. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global
d. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
e. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management
• Reklasifikasi antar kelompok surat berharga (securities) dibatasi cenderung dilarang.
• Reklasifikasi dari dan ke FVTPL, DILARANG
• Reklasifikasi dari L&R ke AFS, DILARANG
• Tidak ada lagi extraordinary items

Sumber : http://www.proscg.com/main/news/125/Ketua-OJK-Penerapan-Konvergensi-IFRS-Bertahap

http://setiadi24.blogspot.com/search?updated-min=2013-01-01T00:00:00%2B07:00&updated-max=2014-01-01T00:00:00%2B07:00&max-results=6

Kamis, 09 Mei 2013

NOUN PHRASE

Nama Kelompok :

Berry Alkata Nandalawi
Ivan Priyandirga Lipio
Insya Fatwa
Riyan Dwi Yusfidianto
Singgih Pranoto
Siti Hutami
Yoga Pradipta

Kelas : 3EB06

Phrase adalah rangkaian kata yang sudah mengandung suatu pengertian atau satu kesatuan makna, tetapi tidak mempunyai subject dan predicate dan merupakan bagian dari suatu kalimat. Apabila kata-kata dalam phrase tersebut kita pisah, maka mempunyai makna yang berbeda apabila kata-kata tersebut disatukan.

Frasa Benda/Noun Phrase

Suatu frasa benda adalah suatu frasa di mana kata pokoknya adalah kata benda dengan kata-kata lain yang menerangkan kata benda tersebut.

Noun phrase = susunan Noun + noun contoh : Book Store atau Adjective + Noun

Urutan penulisan noun phrase dalam Bahasa Inggris mengikuti aturan seperti berikut :
1. Determiner, isinya a / an (sebuah) atau bisa juga ‘the’
2. Opinion, opini orang tentang benda utama (contoh : handsome, kind,smart,dll)
3. Size, ukuran (contoh : large, medium, small, big, dll)
4. Age, umur atau berhubungan dengan waktu (contoh: old, young, dll)
5. Temperature, derajat (contoh : celcius, cool, hot, dll)
6. Shape, berhubungan dengan wujud dan bentuk
7. Colour, berhubungan dengan berbagai warna (contoh :blue,red,pink,yellow,dll)
8. Original, yaitu asal dari benda utama (berasal).Terdiri dari dua kelompok yaitu Country/City,asal tempat (Negara/kota) dan Material,asal bahan (contoh:iron,paper,dll)
9. Purpose, berhubungan dengan tujuan dari benda utama
10. Noun, urutan terakhir yang merupakan benda utama yang dijelaskan


Soal :
1.
A young woman

Penjelasan menurut kelompok : kata awal ‘a’ memang menunjukkan urutan pertama dalam penulisan noun phrase,di dalamnya frasa ‘a’adalah kata tersebut yang menjelaskan kata woman.Sedangkan kata ‘young’ menunjukkan sebuah opini atau bisa juga penampilan “shape” yang menjelaskan kata utamanya yaitu woman. Sehingga dalam dalam arti maupun susunan katanya sudah benar dalam contoh Noun Phrase.

A young beautiful woman

Penjelasan menurut kelompok : Kata awalan ‘a’ sudah menunjukkan dalam diurutan pertama namun seharusnya kata ‘beautiful’ yang menjadi kata keduanya karena menunjukkan posisi sebagai opini.Sedangkan kata ‘young’ menunjukkan bentuk penampilan luar seorang wanita yang masih muda. Sehingga A young beautiful woman kurang tepat dalam Noun Phrase, dan yang tepat menurut kelompok kami adalah A beautiful young woman.


Two cleverest students

Penjelasan menurut kelompok : kata awalan ‘two’ merupakan kata bilangan atau numerals yang menyatakan jumlah dari kata pokoknya yaitu “students” sedangkan ‘cleverest’ yang berarti pandai merupakan sebuah opini untuk kata “students”. Akhiran –est dalam kata cleverest meniliki arti sangat pandai bisa juga disebut dengan paling pandai. Sehingga dalam dalam arti maupun susunan katanya sudah benar dalam contoh Noun Phrase.


Cleverest two students

Penjelasan menurut kelompok : Dalam Kalimat ini ‘Cleverest two student’ menurut kelompok kami kurang tepat, seharusnya Cleverest itu ada diurutan kedua kalimat karena merupakan sebuah opini dalam kata utama.


Contoh lain Noun Phrase :

- one glass of milk
- two books

Contoh complex noun phrase:

- A love letter put on my bag
- The rich in the world who cares with the poor


Sumber :

http://belajarbahasainggrisonlinegratis.blogspot.com/2012/03/noun-phrase.html
http://tanyajawabsemua.blogspot.com/2012/12/phrase.html
http://www.wordsmile.com/noun-phrase-introduction











Rabu, 03 April 2013

Five Words that have the same meaning as INCORPORATE

Incorporate = Memasukkan,menggabungkan, menjadikan badan hukum.

Five Words That Have The Same Meaning as Inaccesible is

1. Increase
2. Intake
3. Inrush
4. Income
5. Inmate


The meaning of the five words that are above is

1. Increase = Menambahkan,menggabungkan
2. Intake = Asupan,memasukkan
3. Inrush = Aliran masuk
4. Income = Pendapatan,pemasukan
5. Inmate = orang hukuman,tahanan

Jumat, 18 Januari 2013

Tugas softskill 4 Bahasa Indonesia 2

Tugas Mahasiswa adalah :
1. Beri contoh outline atau kerangka karangan berdasarkan bidang kajian kalian (akuntansi,
keuangan, pajak, dsb).
2. Kembangkan outline tersebut dengan pemikiran yang sistematis, kelogisan, dan relevansi
serta terpusat pada tema yang ditentukan.
3. Outline dikembangkan dengan singkat, jelas, dan menggunakan kalimat efektif.
Perhatikan letak kalimat utama, setiap paragraf hanya cukup 1 kalimat topik.

Tema : AKUNTANSI
Topik penulisan : Sejarah Perkembangan Akuntansi

BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Batasan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Manfaat Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akuntansi
2.2 Sejarah Perkembangan Ilmu Akuntansi
2.3 Bidang-bidang Akuntansi
2.4 Hubungan Akuntansi dengan Bidang Lain

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
3.3 Daftar Pustaka

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

Akuntansi merupakan suatu ilmu yang di dalamnya berisi bagaimana manusia berfikir sehingga menghasilkan suatu kerangka pemikiran konseptual tentang prinsip, standar, asumsi, teknik, serta prosedur yang ada dijadikan landasan dalam pelaporan keuangan.
Penerapan pengetahuan di bidang akuntansi tentu semakin luas dan kompleks jika dihadapkan pada bisnis dengan skala yang lebih besar serta akuntansi maupun ilmu-ilmu lain tidak berkembang dengan sendirinya tanpa adanya hal yang cukup berarti yang dapat mendorong akuntansi tersebut berkembang dan bertahan hingga sekarang.

1.2 Batasan Masalah

Dalam Penulisan ilmiah ini penulis hanya membahas sejarah perkembangan ilmu akuntansi dari pertama kali muncul hingga sekarang.

1.3 Tujuan Penulisan

Mendapatkan gambaran yang pasti tentang sejarah perkembangan ilmu akuntansi dari sejak dahulu hingga sekarang.

1.4 Manfaat Penulisan

Meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang seluk beluk ilmu akuntansi.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Akuntansi

Akuntansi adalah suatu sistem informasi yang mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan kejadian ekonomi dari suatu organisasi kepada pihak yang berkepentingan.

2.2 Sejarah Perkembangan Ilmu Akuntansi

Pencatatan transaksi perdagangan dilakukan dengan cara sederhana, yaitu dicatat pada batu, kulit kayu, dan sebagainya.

2.3 Bidang-bidang Akuntansi

Akuntansi memiliki berbagai bidang di antaranya,yaitu Akuntansi Keuangan (Financial Accounting),Pemeriksaan Akuntan (Auditing),Akuntansi Manajemen (Management Accounting),Akuntansi Biaya (Cost Accounting),Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting),System Informasi (Information System),Anggaran (Budgeting),Akuntansi Pemerintahan (Govermental Accounting),Akrual Basis dan Kas Basis,Akuntan Internal dan Akuntan Eksternal dan Akuntansi Proyek (Project Accounting).

2.4 Hubungan Akuntansi dengan Bidang Lain

Banyak karyawan yang pendidikannya bukan dalam bidang bisnis juga menggunakan data akuntansi dan mereka itu perlu mengetahui prinsip-prinsip serta terminologi akuntansi dan Semua orang akan berhubungan dengan transaksi usaha sehingga harus memperhatikan aspek keuangan.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Akuntansi sangat berhubungan dengan bidang-bidang lain meskipun hal itu tidak selalu berhubungan, terutama di zaman modern ini yang pertarungan bisnis dan perkembangan ilmu dan teknologi yang semakin pesat menuntut semua kegiatan menggunakan ilmu akuntansi meskipun terkadang tidak dilakukan persis sesuai dengan aturan.

3.2 Saran

Penulis mengharapkan agar tidak melupakan serta dapat mempertahankan dan mengembangkan akuntansi itu sendiri, terlebih di zaman yang semakin maju ini.

3.3 Daftar Pustaka

http://id.shvoong.com/humanities/h_history/1699638-sejarah-perkembangan-akuntansi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
http://www.geocities.com/bert_tons/akuntansi.html

Rabu, 16 Januari 2013

Kewirausahaan Akuntansi: Hubungan Kepemimpinan, Kasih Sayang Orang Tua dan Mahasiswa Sukses Wirausaha

Kepemimpinan







Kasih Sayang Orang Tua

Kadang tidak mudah bagi mahasiswa untuk menghargai kasih sayang orang tua, padahal mereka menebar cinta dalam setiap desahan nafas, gerak bibir dan ayunan langkah. Tak ada yang mereka pikirkan begitu penting selain keluarga, ini mungkin nasehat lama yang sudah terlalu sering kita dengar, namun tak pernah usang karena orang tua selalu sangat penting. Mengenang orang tua sebenarnya mengenang keberadaan diri kita sendiri. Kita terlahir dari buah kasih sayang, tumbuh dalam naungan kasih sayang, memang tak ada yang terlambat untuk menyadari betapa besar cinta mereka.

Anak durhaka adalah seorang anak yang tidak pernah dapat membuat kedua orang tuanya tersenyum bangga. Ketika ia berada disisi orang tuanya kadang kala anak mereka durhaka. Mereka tidak pernah tahu apa keinginan orang tuanya. Dengan mengasihi mereka, mungkin itu cukup untuk membuatnya bangga meskipun tak tersenyum. Terakhir jadilah anak yang membuat Orang Tua tersenyum bangga karena kehadiran kita disisnya. Sebagai contoh kasus, saya ceritakan betapa kasih sayang Dahlan Iskan dan Chairul Tanjung pada orang tua mereka, teruta ibu, membuat mereka sukses seperti sekarang ini. Cinta orang tua mereka yang membuat mereka seperti sekarang ini…………

Kuliah kali ini diselingi dengan pemutaran clip video kasih sayang orang tua yang membuat anak mereka “terbang tinggi dengan sayap mereka sendiri”. Para mahasiswa (terutama mahasiswi) matanya berkaca-kaca bahkan sebagian menangis ingat orang tua mereka……Saya minta pada mereka setelah pulang kuliah segera memeluk dan mencium tangan orang tua merka sebagai ungkapan kasih sayang………
Setelah itu saya putar beberapa clip video menggugah namun lucu diantaranya “Forrest Gump”. Film ini menceritakan seorang “idiot” (diperankan oleh aktor pemenang Oscar Tom Hank) yang karena kegigihannya dan kasih sayang ibunya bisa menjadi pengusaha sukses. Para mahasiswa tertawa terbahak-bahak melihat tingkah laku Forrest Gump yang lugu namun cerdas. Saya ceritakan juga hikmah dari film ini, diantaranya bahwa bila seseorang itu “Leukeun Pasti Pakeun” (sesorang yang teguh dalam tujuannya pasti berhasil).


Mahasiswa Sukses Berwirausaha

Sebagai bagian akhir kuliah, saya mempersilakan kelompok-5 KELAS-G untuk mempresentasikan tugas wawancara wirausaha. Kelompok ini terdari dari:

0111U140 Elsa Oktaviana @tomomielso
0111U142 Asti Sundari @astisundari
0111U117 Tiara Cahya S @tiaracs
0111U206 Destiyani @destyezy
0111U229 Dewi Ambarwati @deewipandaa

Mereka berhasil membuat reportase video Rizki Pratama seorang mahasiswa angkatan 2010 yang berhasil menjadi pengusaha kuliner dengan merek “Kurisol” sebuah Brands Kuliner yang sedang Berekspansi Di Kota Bandung Indonesia. Walau masih mahasiswa, dia berhasil menjadi pengusaha setelah terinpirasi dari mengerjakan tugas kuliah wirausaha di kampusnya. Para mahasiswa terinspirasi oleh “kawan sebaya” mereka yang berhasil mewujudkan keinginannya karena “Junun” (serius dan fokus) dalam usaha tanpa mengganggu kuliahnya.



Source Of :http://dosenindonesia.wordpress.com/2012/10/12/kewirausahaan-akuntansi-utama-hubungan-kepemimpinan-kasih-sayang-orang-tua-dan-mahasiswa-sukses-wirausaha-kurisol/