Minggu, 29 Desember 2013

TUGAS I :ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama Kelompok :
Berry Alkata Nandalawi
Galih Pangestu
Insya fatwa
Singgih Pranoto
Tiara Lenggogeni

Penawaran Pendanaan Sistem Bagi Hasil Deposito, Tabungan dan Giro Pada Bank DKI Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan Syariah, pada awalnya berkembang secara perlahan, namun kemudian mulai menunjukkan perkembangan yang semakin cepat mencapai prestasi pertumbuhan jauh di atas perkembangan perbankan konvensional. Di Indonesia perbankan Syariah muncul sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang secara implisit telah membuka peluang kegiatan usaha perbankan yang memiliki dasar operasional bagi hasil. Perbankan Syariah di Indonesia, pertama kali beroperasi pada 1 Mei 1992, ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Pada dasarnya pilihan nasabah untuk menempatkan dananya di bank biasanya dilandasi oleh lima hal penting, di mana kelima hal tersebut hampir dimiliki oleh beberapa bank yang bersaing ketat (Infobank, No. 28).

1. Kinerja untuk bank yang lebih sering dikaitkan dengan ukuran capital adequacy ratio (CAR) dan non performing financing (NPF).
2. Dikelola oleh profesional yang dipercaya oleh publik, pemilik dan masyarakat.
3. Mampu memberikan tingkat suku bunga (konvensional) bagi hasil (Syariah) yang kompetitif serta hadiah menarik.
4. Mampu menyediakan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat.








BAB II
Landasan Teori

2.1 Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari Bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian.

2.2 Pengertian Bagi Hasil
Sistem Bagi Hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.[2]
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari’ah terdiri dari dua sistem, yaitu:
1.Profit Sharing
2. Revenue Sharing

Jenis-jenis Akad Bagi Hasil:

a. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal / expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.[3]

b. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.[3]

2.3 Rukun Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.[4]

Jenis-jenis Mudharabah :

a. Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).[4]
b. Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.[4]
Rukun Mudharabah :
a. Pemilik Modal (Shahibul amal)
b. Pengelola Modal (Mudharib)

2.4 Produk Perbankan Syariah
A. Giro Syariah
Menurut Karim (2004), Giro Syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
a. Giro Wadiah
Giro wadiah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam konsep wadiah yad al-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Hal ini berarti bahwa wadiah yad dhamanah mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, yakni nasabah bertindak sebagai pihak yang meminjamkan uang dan bank bertindak sebagai pihak yang dipinjami. Namun demikian, Bank Syariah diperkenankan memberikan insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya.

b. Giro Mudharabah
Giro mudharabah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.
Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mudlaqah dan mudharabah muqayadah, yang perbedaan utama diantara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya, baik dari sisi tempat, waktu, maupun objek investasinya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakatidan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
B. Tabungan Syariah
Tabungan Syariah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tabungan yang dibenarkan secara syariah adalah Tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

a. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Dalam hal ini, nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. pemberian bonus merupakan kebijakan Bank Syariah semata yang bersifat sukarela.


b. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan prinsip mudharabah. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

C. Deposito Syariah
Deposito Syariah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana, terdapat dua (dua) bentuk mudharabah, yakni :
a. Mudharabah Mutlaqah ( Unrestricted Investment Account, URIA)
b. Mudharabah Muqayyadah ( Restricted Investment Account, RIA )

2.5 Prinsip Dasar Bank Syariah
Prinsip dasar bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.[5]


Prinsip Operasi Bank Syariah
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dan Nasabah.[5]
2. Prinsip Kemitraan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpanan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat dengan mitra usaha. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, resiko dan keuntungan yang berimbang di antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana maupun Bank.[5]
3. Prinsip Keterbukaan
Melalui laporan keuangan bank yang terbuka secara berkesinambungan, nasabah dapat mengetahui tingkat keamanan dana dan kualitas manajemen bank.[5]
4. Univeralitas
Bank dalam mendukung operasionalnya tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan golongan agama dalam masyarakat dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil'alamiin.[5]





BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Deposito Bank DKI
Deposito adalah Simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disetujui berakhir.

Tabel 3.1
Tabel Bagi Hasil Bank DKI Syariah
Jangka Waktu Bank Nasabah
1 45% 55%
3 45% 55%
6 45% 55%
12 45% 55%

Contoh Soal :
Deposito Bpk Galih Bulan April 2012 adalah sebesar Rp. 30.000.000.- Perbandingan nisbah bagi hasil deposito 12 bulan antara Bank dan nasabah adalah sebesar 45% : 55%
Bila saldo rata-rata deposito 1 bulan Bank DKI Syariah pada akhir 2012 adalah sebesar Rp. 3.500.000.000.- dan Pendapatan Bank yang dibagi hasilkan untuk deposito mudharabah adalah Rp.42.000.000.- maka bagi hasil yang diperoleh Bpk Galih adalah ?
• Perhitungan Deposito bagi hasil :
= Jmlh Saldo Tabungan x %Nisbah x Nilai Nominal
Jmlh Saldo Rata -rata
= Rp. 30.000.000 x 55% x Rp. 42.000.000
Rp. 3.500.000.000
= Rp. 198.000

3.2 Tabungan Bank DKI Syariah
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Contoh Soal :
Seorang nasabah Bank DKI membuka tabungan pada tanggal 1 April dengan setoran awal Rp 1.000.000,00 kemudian nasabah melakukan penyetoran dan penarikan selama bulan April sebagai berikut :










Tabel 3.2
Tabel tabungan Nasabah Bank DKI
Tgl Setor Tarik Saldo
1 Rp. 1.000.000 Rp. 1.000.000
5 Rp. 5.000.000 Rp. 6.000.000
6 Rp. 500.000 Rp. 5.500.000
10 Rp. 2.500.000 Rp. 8.000.000
20 Rp. 1.000.000 Rp. 7.000.000
25 Rp. 10.000.000 Rp. 17.000.000
30 Rp. 2.000.000 Rp. 15.000.000

• Perhitungan Bagi Hasil Tabungan
Tingkat bagi hasil pada tabungan Bank DKI Syariah adalah 35% : 65%

• Rumus perhitungan bagi hasil mudharabah adalah sebagai berikut :
= Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Hari kalender yang bersangkutan
= 31 x Rp. 8.233.333 x 35%
31
= Rp. 89.331.663,05

• Rumus perhitungan bagi hasil bonus tabungan wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bonus wadiah atas saldo terendah
tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

b. Bonus wadiah atas saldo rata – rata harian
tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

c. Bonus wadiah atas dasar saldo harian
tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

= 35% x Rp. 15.000.000 x 31/100
= Rp. 1.627.500
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal hal yang harus diperhatikan adalah :
1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan.
3. Saldo rata – rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya , Bulan Januari 31 hari, bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana tabungan yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.

3.3 Giro Bank DKI Syariah
1. Perhitungan Bagi Hasil Giro
Tabel 3.3.
Tabel perhitungan saldo rata - rata
No Lama Hari Saldo Jumlah
1 Tgl 1-4 Jan Rp. 8.000.000 Rp. 32.000.000
2 Tgl 5-9 Jan Rp. 6.000.000 Rp. 30.000.000
3 Tgl 10-18 jan Rp. 9.000.000 Rp. 81.000.000
4 Tgl 19-24 Jan Rp. 4.000.000 Rp. 24.000.000
5 Tgl 25-31 Jan Rp. 2.000.000 Rp.14.000.000
Jumlah Hari = 31 hari Rp. 181.000.000

Saldo Rata – rata = Rp.181.000.000/31
= Rp. 5.838.709,68

• Rumus perhitungan giro mudharabah adalah sebagai berikut :
= Hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil
Jumlah hari kalender yang bersangkutan
= 31 x Rp. 5.838.709,68 x 35%
365
= Rp. 63. 350.000,03
365
= Rp. 173.561,64





• Rumus perhitungan bonus giro wadiah adalah sebagai berikut :
a. Bonus wadiah atas saldo terendah
Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan yg bersangkutan

= 35% x Rp. 2.000.000
= Rp. 700.000
b. Bonus wadiah atas saldo rata – rata harian
Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

= 35% x Rp. 5.383.709,68
= Rp. 1.884.298,38
c. Bonus wadiah atas dasar saldo harian
Tarif bonus wadiah x saldo harian yg bersangkutan x hari efektif

= 35% x Rp. 2.000.000 x 31
= Rp. 21.700.000
Dalam memperhitungkan pemberian bonus wadiah tersebut, hal – hal yang harus diperhatikan adalah :
1. Tarif bonus wadiah merupakan besarnya tarif yang diberikan bank sesuai ketentuan.
2. Saldo terendah adalah saldo terendah dalam satu bulan
3. Saldo rata – rata harian adalah total saldo dalam satu bulan dibagi hari bagi hasil sebenarnya menurut bulan kalender. Misalnya, bulan Januari 31 hari, Bulan Februari 28/29 hari, dengan catatan satu tahun 365 hari.
4. Saldo harian adalah saldo pada akhir hari
5. Hari efektif adalah hari kalender tidak termasuk hari tanggal pembukaan atau tanggal penutupan, tapi termasuk hari tanggal tutup buku.
6. Dana giro yang mengendap kurang dari satu bulan karena rekening baru dibuka awal bulan atau ditutup tidak pada akhir bulan tidak mendapatkan bonus wadiah, kecuali apabila perhitungan bonus wadiahnya atas dasar saldo harian.













3.4 Pembiayaan Bank Syariah
Pembiayaan Mudharabah
Skema Implementasi Mudharabah Dalam Bisnis
Gambar 3.1
Deposito
Tabungan
Giro

Bagi Hasil



Perjanjian Kerjasama

100% modal dari bank







1. Deposito
Contoh Soal :
Bpk. Rino ( Mudharib) Meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 30.000.000 untuk modal usahanya. Bank meminjamkan modal yang berasal dari tabungan deposito nasabah Bank DKI Syariah Rp. 30.000.000. Pendapatan yang didapat dari hasil usaha tersebut adalah Rp. 42.000.000, keuntungan nisabah yang ditetapkan adalah 35:65. Maka, dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib ( pengelola dana) yaitu :
• 35% : Rp. 4.200.000 untuk Mudharib
• 65% : Rp. 7.800.000 untuk Bank

Dari keuntungan yang diperoleh bank tersebut, maka Bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 45:55.
• 45% Rp. 3.510.000 untuk Bank
• 55% Rp. 4.210.000/thn untuk nasabah
2. Tabungan
Contoh soal :
Bpk. Rino (Mudharib) meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 15.000.000 untuk modal usahanya. Diasumsikan keuntungan pertahun 2%, Bank meminjamkan modal yang berasal dari tabungan nasabah Bank DKI Syariah Rp. 15.000.000, Pendapatan yang diperoleh tersebut adalah Rp. 15.300.000. Keuntungan nisbah yang ditetapkan adalah 35:65. Maka, dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib (pengelola dana) yaitu :
35% : Rp. 105.000 untuk Mudharib
65% : Rp.195.000 untuk Bank
dari keuntungan yang diperoleh Bank tersebut, maka bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 35:65.
• 65% : Rp. 126.750 untuk Bank
• 35% : Rp.68.250/thn untuk Nasabah
jika dihitung perbulan menjadi Rp. 68.250/12 = Rp.5687,5 perbulan

3. Giro
Contoh soal :
PT. ABC meminjam dana pada Bank DKI Syariah sebesar Rp. 50.000.000 untuk modal usahanya. Bank memberikan pinjaman tersebut berasal dari giro nasabahnya. Hasil usaha yang didapat sebesar Rp.51.000.000, keuntungan nisbah Bank DKI Syariah sebesar 35:65, maka dari investasi yang diberikan bank terhadap mudharib ( pengelola dana) yaitu :
• 35% : Rp. 350.000 untuk mudharib
• 65% : Rp. 650.000 untuk Bank
dari keuntungan yang diperoleh Bank tersebut, maka bank membayar bagi hasil kepada nasabahnya sesuai kesepakatan bersama yaitu 35:65.
• 65% : Rp. 422.500 untuk Bank
• 35% : Rp. 227.500/tahun untuk Nasabah






Pembiayaan Wadi’ah
Skema Pada Bank Syariah
Gambar 3.2
Menitipkan Dana

Mengambil Dana (Tidak Ada Imbal Jasa)


Skema Bank Konvensional
Gambar 4.3
Menabung
Mengambil Dana (membayar biaya administrasi)

Sifat Akad Wadi’ah dalam Giro dan Tabungan
 Perjanjian akad dapat dibatalkan setiap saat. Jadi, dana yang dititipkan bias diambil kapan pun oleh pihak yang menitipkan dana.
 Terdapat unsur permintaan tolong dari penitip (pemilik dana), sedangkan memberikan pertolongan adalah hak dari penerima titipan (bank). Jadi, penerima titipan berhak untuk menolak permintaan titipan yang diajukan oleh pemilik dana.



Ketentuan Kredit Modal Kerja Bank
Kredit jangka pendek yang diberikan kepada usaha perorangan atau perusahaan, untuk membiayai kebutuhan modal bagi usahanya.
1. KMK umum untuk pengusaha kecil non KUMK (KUMK non KUK).
Dengan kriteria :
• Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 200 Jt di luar tanah, bangunan dan tempat usaha.
• Memiliki hasil penjualan senilai diatas Rp. 1 milyar pertahun
• Maksimum kredit yang diberikan Rp. 2 milyar

2. KMK umum untuk pengusaha menengah dan besar diberikan kepada pengusaha besar dan menengah untuk membantu usahanya, seperti PMDN maupun PMA.

Suku Bunga
Kredit Modal Kerja Bunga
1 Kredit Modal Kerja KUK 14,5% Efektif
2 Kredit Modal Kerja Non No KUK 14,5% Efektif
3 Kredit Modal Kerja SPK 15 % s.d 16,5%
4 Kredit Modal Kerja KBK I 1% diatas Lending Rate
5 Kredit Modal Kerja KBK II 3% diatas bunga Kredit Modal Kerja KBK II

Kemudahan :
KMK R/C-Terbatas :
Fasilitas menggunakan rekening pinjaman sebagai sarana mutasi penarikan dan penyetoran kredit. Transaksi penarikan maupun penyetoran dapat dilakukan kapan saja sepanjang tidak melamlui batas maksimum fasilitas kredit yang bersangkutan.
KMK Aflopend :
Fasilitas KMK yang diberikan kepada debitur dengan system pelunasan secara angsuran, besarnya angsuran dan jadwal pembayaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur
Persyaratan
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian dan Akta Perubahan.
• Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum termasuk koperasi
• Menyerahkan laporan keuanggan minimal 3 bulan terakhir
• Memiliki jaminan atas nama pengurus atau perusahaan
• Tidak tercatat sebagai penerima kredit macet di lembaga perbankan/keuangan
Nilai Tambah KMK ini dapat diberikan untuk jasa-jasa antara lain :
• KMK yang diberikan untuk jasa perhotelan (didaerah bogor, tanggerang dan bekasi)
• KMK yang diberikan untuk jasa konstruksi (rumah, ruko, hotel, jalan dll)
• KMK yang diberikan untuk jasa pengangkutan (darat, laut, dan udara).
Informasi Lain :
Jangka waktu Kredit Maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah & Kredit Modal Kerja Bank Konvensional.
Apa keuntungan bagi nasabah dalam pembiayaan proyek dengan menggunakan skema mudharabah dibandingkan dengan pembiayaan menggunakan kredit modal kerja Bank Konvensional ?
Berikut simulasi perbandingannya :
PT. Maju Jaya dan PT. Maju Mundur membaca pengumuman lelang pekerjaan pemeliharaan jalur pantura sepanjang 50 kilometer. Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum untuk pekerjaan tersebut adalah Rp. 100 miliar. Total biaya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut diperkirakan sebesar Rp. 60 miliar.
PT. Maju Jaya dan Maju Mundur mengajukan proposal penawaran harga kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Pembiayaan PT. Maju Jaya menggunakan skema mudharabah bank syariah DKI, sedangkan Pembiayaan PT. Maju Mundur menggunakan kredit modal kerja Bank DKI Konvensional dengan bunga 15% per tahun.
Perbandingan Penawaran harga antara PT. Maju Jaya dan PT. Maju Mundur adalah sebagai berikut :

Dari hasil diatas tentu saja PT. Maju Jaya akan memenangkan tender karena dengan menawarkan harga sebesar Rp. 72,6 miliar, penawaran harganya akan lebih murah dibandingkan dengan penawaran harga PT. Maju Mundur (Rp.83,5 miliar).
Dengan penawaran harga 72.6, milliard tersebut, PT Maju Jaya masih mendapatkan keuntungan sebesar Rp.6 milliar. Sedangkan bagi PT Maju Mundur, dengan penawaran harga Rp. 72,6 miliar masih belum dapat menutup biaya dengan perhitungan sebagai berikut :
- Penawaran harga : Rp. 72,6 Milliar
- Pajak 10% ( menurut perhitungan diatas) : Rp. 6,6 Milliar
(-)
Nilai Kontrak yang diterima : Rp. 66 Milliar
Biaya – Biaya yang dikeluarkan :
- Bahan baku : Rp. 30 Milliar
- Gaji dan Upah : Rp. 20 Milliar
- Sewa alat berat : Rp. 10 Milliar
- Bunga Bank : Rp. 9 Milliar
(+)
Total Biaya : Rp. 69 Milliar
(-)
KERUGIAN : Rp. 3 Milliar
Jadi, dapat disimpulkan Nisbah bagi hasil antara Bank Syariah dana nasabah bukan merupaka biaya produksi. Sedangkan bunga kredit Bank Konvensional merupakan factor biaya produksi yang harus diperhitungkan sejak awal. Mengapa bunga kredit merupakan factor biaya produksi ? karena bunga kredit merupakan biaya tetap yang harus tetap dibayar. Bank konvensional tidak peduli apakah nasabahnya untung atau tidak, bunga kredit tetap harus dibayar.
Di lain pihak, nisbah bagi hasil dengan menggunakan skema pembiayaan mudharabah bukan merupakan faktor biaya. Dengan demikian, pembiayaan mudharabah menjadi keunggulan kompetitif untuk memenangi proses tender.



BAB IV
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab IV mengenai analisis perbedaan perhitungan deposito, tabungan dan giro dengan sistem bunga pada PT. Bank DKI dan sistem bagi hasil pada PT. Bank DKI Syariah dengan menggunakan rumus – rumus perhitungan dan hasil laporan keuangan tahunan PT. Bank DKI Syariah tahun 2010 – 2012, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
1. Pendapatan Deposito Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 – 2012 cenderung mengalami kenaikan.
2. Pendapatan Tabungan Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 – 2012 cenderung mengalami kenaikan.
3. Pendapatan Giro Bank DKI Syariah berdasarkan laporan keuangan 2010 -2012 cenderung mengalami kenaikan.
SARAN
Perlu penyediaan layanan syariah (office channeling) pada bank konvensional PT. Bank Syariah sebagai induk perusahaan untuk meningkatkan jumlah penghimpunan deposito, tabungan dan giro pada PT. Bank DKI Syariah, sekaligus mempermudah akses nasabah dalam menggunakan produk syariah PT. Bank DKI Syariah.
Tingkat bagi hasil yang ditawarkan PT. Bank DKI Syariah perlu dipertahankan agar penghimpunan deposito, tabungan dan giro mudharabah terus mengalami kenaikan. Selain itu, tingkat bagi hasil atas simpanan deposito, tabungan dan giro mudharabah yang diberikan sangat kompetitif.
Semakin dioptimalkan operasionalisasi kantor cabang, kantor cabang pembantu, unit layanan syariah, kantor kas, konter layanan syariah, dan payment point yang sudah ada untuk menunjang aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan, salah satunya yaitu aktivitas perusahaan dalam menghimpun dana pihak ketiga.
DAFTAR PUSTAKA
Saeed, Abdullah, 2003. Bank Islam dan Bunga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Karim, Adiwarman, 2004. Bank Islam. Edisi II, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Mintardjo.R, 2010, Praktek Akuntansi Bank, Erlangga, Jakarta.
Schaik,D. Islamic Banking The Arab Bank Review, 2001.
[1] http://hendrinote.blogspot.com/2011/04/pengertian-dan-jenis-jenis-bank.html
[2]http://digilib.sunan-ampel.ac.id/files/disk1/217/jiptiain--sitilailat-10802-4-bab2%3B-a.pdf
[3]http://ulohtengpay.blogspot.com/2009/05/konsep-bagi-hasil-dalam-perbankan.html
[4] http://id.wikipedia.org/wiki/Mudharabah
[5]http://raisafidayati.blogspot.com/2011/12/pi-perbandingan-pada-bank-syariah-dan.html
[6]http://ekonomister.blogspot.com/2010/11/pengertian-tabungan-deposito-giro-dan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar